Tujuan kita mendaftarkan website kita ke mesin pencari adalah agar website kita dapat diindeks dan tampil halaman (SERP) mesin pencari, syukur jika dapat tampil di halaman pertama sehingga situs atau blog kita menjadi terkenal dan populer yang tentunya dengan sendirinya akan kebanjiran pengunjung.
Ada banyak mesin pencari di internet, tapi yang terpenting dan banyak digunakan adalah Google Search Engine, Yahoo dan Microsoft Bing.
Kali ini yang kita bahas adalah bagaimana cara dan langkah mendaftarkan situs kita di search engine Google.
kunjungi Google Webmaster Central di http://www.google.com/webmasters
Login dengan menggunakan akun google kita
isi alamat url blog kita pada kotak Add A Site misalnya
http://galihrezah.blogspot.com/
Cara ini adalah dengan menambahkan Meta Keys yang diberikan misalnya
meta key di atas
Copy Meta Key tersebut.
Login ke blogger ->Dashboard -> tata letak -> edit html
cari kode < head>
Di bagian bawahnya, masukkan kode berikut:
Tampilannya akan seperti berikut:
< head>
Biasanya proses verifikasi website di google sangat cepat dan langsung diverifikasi. Tapi juga kadang ada yang harus menunggu sampai satu minggu. Jika blog anda telah diverifikasi akan muncul tanda verified.
Simpan template
kembali ke halaman Google Webmaster Central kemudian klik tombol Verify.
kembali ke halaman Google Webmaster Central kemudian klik tombol Verify.
Jangan lupa menambahkan sitemap dari situs atau blog anda agar cepat diindeks oleh Google
kalau yaho silahkan ke http://siteexplorer.search.yahoo.com
semoga bermanfaat * Maju terus indonesia dan tetap berhati-hati dalam hidup ini,semoga bermanfaat dan sukses semoga ALLAH slalu memberikan yang terbaik selamanya kepada galihrezah dan kekasihnya,,,amin hehehe makasih bentar ane mikir dulu buat postingan besok,,hehe hehehe jadi malu kabur ah..hahaha waduh kurang cepet ne balik lagi ah hehehe.. eh ga jadi kabur hihihi maaf-maaf kalau ane ada salah..hehe minum dulu gan salam kenal yah hehehe thanks for visiting this blog and CMIIW (Correct Me If I am Wrong).
0 comments:
Post a Comment